Pendampingan Sertifikasi Halal Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Lombok
Isi Artikel Utama
Abstrak
Proyek relawan ini bertujuan untuk mengedukasi pemilik usaha di Desa Kembang Kerang Daya tentang nilai sertifikasi halal dan memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah agar mereka dapat lebih mudah menerbitkan sertifikat halal kepada pelanggannya. Penciptaan label halal dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing barang-barang yang dibuat oleh UKM dengan memungkinkan mereka mengiklankan diri mereka ke khalayak yang lebih luas. Penelitian aksi partisipatif berbasis masyarakat, termasuk deskripsi sumber daya yang tersedia bagi calon kolaborator, adalah strategi yang digunakan untuk melaksanakan inisiatif pengabdian masyarakat. Dalam kegiatan ini narasumber berperan penting dalam menjelaskan materi mengenai label halal dan cara memperluas pemasaran dengan adanya label halal pada produk usaha mikro, kecil, dan mikro pada saat pertemuan atau tatap muka antar pihak. narasumber dan mitra di Desa Kembang Kerang Daya. sedang. Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Halal Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan buah dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan. Memiliki produk yang bersertifikat Halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas basis pelanggan Anda, dan membuat perusahaan Anda lebih kompetitif.
Unduhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Ali, M. (2016). konsep makanan halal dalam tinjauan syariah dan tanggung jawab produk atas produsen industri halal. Jurnal Ilmu Syariah, 292.
Faridah, H. D. (2019). SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA: SEJARAH, PERKEMBANGAN, DAN IMPLEMENTASI. Journal of Halal Product and Research, 72.
Fatoni, A. (2011). Metodologi penelitian dan penyusunan skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Niniek Fajar P, D. R. (2021). Pendampingan Menuju Sertifikasi Halal pada Produk “Socolat”. JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian dan Penerapan IPTEK),, 18.
Putri, R. A. (2021). Application of Powtoon Animation as a Learning Media Using the Community Based Participatory Action Research (CBPAR) Method. J-Ibm: Jurnal IPTEK bagi Masyarakat, 17.
Astuti, D., Bakhri, B. S., Zulfa, M., & Wahyuni, S. (2020). Sosialisasi Standarisasi dan Sertifikasi Produk Halal di Kota Pekanbaru UMKM Area Masjid Agung An-Nur Provinsi Riau. Berdaya : Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 23-32
Cahyono, A. D. (2016). Urgensi Penerapan Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terhadap Produk UMKM (Studi di Kota Mataram) (Vol. 23).
Baharuddin, K., Kassim, N. A., Nordin, S. K., & Buyong, S. Z. (2015). Understanding the halal concept and the importance of information on halal food business needed by potential Malaysian entrepreneurs. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 5(2), 170.
Gunawan, S., Darmawan, R., Juwari, J., Qadariyah, L., Wirawasista, H., Firmansyah, A. R., Hikam, M. A., Purwaningsih, I., & Ardhilla, M. F. (2020). Pendampingan Produk UMKM di Sukolilo menuju Sertifikasi Halalan Thayyiban. Sewagati: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 14.
Kurniawan. (2021). Sehati, Program Sertifikasi Halal Untuk UMK Segera Diluncurkan. Kemenag.Go.Id.
Mardhotillah, R. R., Putri, E. B. P., Karya, D. F., Putra, R. S., Khusnah, H., Zhulqurnain, M. R. I., & Mariati, P. (2022). Pelatihan Sertifikasi Halal dalam Upaya Peningkatan Kepuasan Pelanggan Sebagai Bagian dari Scale-Up Business Bagi UMKM. Jurnal Surya Masyarakat, 4(2), 238.
Nur, S. K., & Istikomah. (2021). Program SEHATI: Kemudahan Pelaksanaan Sertifikasi Halal bagi UMKM. At-Tasharruf: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Syariah, 3(2), 72–79.
Warto, & Samsuri. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98.